Perubahan Melalui jalan umat (‘an thariq al-ummah ) bukanlah Berarti Melalui People Power atau Revolusi Rakyat.

Diposting pada Kamis, 10-02-2011 | 23:17:26 WIB

Beberapa pekan terakhir ini kita masih dihangatkan oleh berita terkait revolusi yang terjadi di beberapa belahan negeri muslim di tanah Arab seperti yang terjadi di Tunisia yang rakyatnya berhasil menggulingkan Preisiden Ben Ali yang telah berkuasa lebih dari 23 tahun. Aksi revolusi ini rupanya member ilham bagi sebagian negeri-negeri muslim terutama di tanah arab untuk melakukan aksi yang sama yakni turun ke jalan meminta penguasa turun dari tahta kekuasaannya. Di Indonesia, pun pernah terjadi hal yang serupa yakni pada tahun 1998 dimana rakyat dan mahasiswa berhasil menumbangkan rezim Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun.
Di Mesir pun, kini telah memasuki pekan yang kedua dalam rentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat Mesir untuk menuntuk rezim ditaktor Husni Mubarak untuk turun dari kursi kepresidenannya dimana ia telah berkuasa lebih kurang lebih 30 tahun. Dan tampaknya aksi turun ke jalan yang dilakukan rakyat Mesir tersebut berhasil, setidaknya Presiden Husni Mubarak mengatakan bahwa tidak akan mencalonkan diri lagi pada bulan September 2011 mendatang, dengan beralasan jika ia turun sekarang maka Mesir akan menjadi kacau. Permintaan Husni Mubarak tersebut tidak diinginkan oleh Rakyat Mesir, dimana rakyat Mesir menuntut Husni Mubarak agar segera turun dari kursi kepresidenannya.
Jika kita melihat realitas dari perubahan yang terjadi di atas, maka bisa kita simpulkan secara sederhana bahwa ternyata kekuatan untuk melakukan perubahan itu bisa datang dari luar parlemen, dan tidak selalu datang dari dalam parlemen. Dan setidaknya, belum pernah sejarah mencatat adanya perubahan yang bisa dilakukan dengan cara dari dalam parlemen, meskipun itu bisa dilakukan. Perubahan disini yang dimaksud adalah perubahan dari system kufur menjadi system Islam, atau dengan kata lain dari Negara kufur  (Darul Kufur) menjadi Negara Islam (Darul Islam).
Dari uraian singkat di atas, dapat kita simpulkan juga bahwa ternyata melaui rakyat atau umatlah perubahan itu dapat terwujud. Yakni tatkala umat semakin faham dan sadar akan tidak amanahnya pemimpin yang memipin mereka. Kesadaran tersebut menyebabkan umat meminta dan menuntut agar penguasa yang berkuasa agar turun dari tampuk kekuasaannya. Namun memang cukup disayangkan, umat yang telah faham dan sadar akan tidak amanahnya penguasa yang memimpin tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman yang benar pula akan rusaknya system yang diterapkan. Umat hanya baru melihat sosok yang memimpin tersebut, namun masih belum memahami bahwa persoalannya bukan hanya siapa yang memimpin namun juga adalah system apa yang digunakan untuk memimpin mereka tersebut.
Namun, dengan melihat realitas perubahan yang terjadi tersebut diatas dengan melalui revolusi rakyat, bukan berarti secara syara’ hal tersebut diperbolehkan. Maka persoalannya adalah bagaimana hukum syara’ terkait perubahan secara revolusi rakyat tersebut walaupun dengan cara melalui jalan umat (‘an thariq al-ummah).
Diatas dikatakan bahwa perubahan yang sedang kita maksud adalah perubahan dalam pengertian Islam, yakni dari system kufur menjadi system Islam, atau perubahan dari Negara kufur menjadi Negara Islam. Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan haruslah mencontoh terhadap apa yang telah Rasulullah saw lakukan ketika berhasil mendirikan daulah Islam di Madinah. Namun dalam hal ini, kita tidak akan membahas secara mendalam kajian seputar  marhalah dakwah Rasulullah, karena yang kita sedang bahas adalah persoalan perubahan melalui jalan umat, apakah secara people power atau ada cara lain.
Perubahan Melalui jalan umat.
1.       People Power.

People power adalah kekuatan rakyat; biasanya digunakan untuk melakukan perubahan dengan menjatuhkan rezim yang ada, lalu menggantinya dengan rezim yang baru. Perubahan dengan menggunakan kekuatan rakyat ini bisa digunakan untuk tujuan reformasi maupun revolusi, baik untuk mengubah sebagian sistem yang ada maupun mengubah seluruh sistem yang ada dengan sistem yang lain sama sekali. Ini sebagaimana yang kita bisa lihat apa yang telah terjadi baik di Tunisia, Indonesia maupun yang mungkin akan terjadi di Mesir.
Namun, sangat ironis ketika kita melihat bagaimana terjadinya perubahan itu. Bukanhkan tujuan dari perubahan adalah untuk menuju kepada sesuatu yang lebih baik? Namun faktanya, people power atau revolusi rakyat justru sering menimbulkan kekacauan yang luar biasa, termasuk mengorbankan hak milik umum negara seperti rambu-rambu lalu lintas yang dirusak, penjarahan, pengrusakan  fasilitas umum lainnya dan juga kepentingan rakyat. Bahkan kita pun bisa melihat banyaknya korban baik yang tmeninggal ataupun terluka dalam aksi tersebut. kondisi ini terjadi, tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik jauh api dari panggang. Selain itu, cara seperti ini juga bisa memicu terjadinya konflik horisontal, yang mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah umat. Pertanyaannya, mungkinkah membangun negara dan pemerintahan yang solid, sehingga seluruh sistemnya bisa dijalankan, jika umat dan rakyatnya terpecah-belah? Jelas tidak mungkin.
Disamping itu, metode perubahan seperti ini jelas bertentangan dengan hokum syara’ baik dalam hal aktivitas pengrusakan terhadap milik umum maupun metode perubahan itu sendiri yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, walaupun memang secara fakta tetap melalui keinginan umat secara umum.
2.       Membangun Kesadaran Umat
Alternatife yang kedua adalah dengan cara membangun kesadaran umat secara luas akan pentingnya sebuah perubahan yang tidak hanya sebatas perubahan rezim namun juga system. umat harus dipersiapkan agar meyakini dan menerima sistem Islam, baik sistem pemerintahannya, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum maupun politik luar negerinya. Sebab, kekuatan negara dan pemerintahan dalam pandangan Islam terletak pada umat. karena faktanya negara adalah entitas teknis yang mengimplementasikan seluruh konsepsi (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’ah) yang diterima oleh umat. Karena itu, penerimaan umat terhadap konsepsi standarisasi dan keyakinan Islam tersebut merupakan pilar dasar bagi tegaknya sistem Islam. Begitu juga sebaliknya.
Oleh karena itu, pentingnya dilakukan tasqif kepada umat, baik tasqif murakazah (pembinaan secara intensif) maupun tasqif jama’iy (pembinaan umat secara umum). Umat harus difahamka n akan kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideology yang melahirkan system, yakni system  Islam. Sehingga akan menjadikan umat faham dan sadar, dengannya maka umat akan dengan sendirinya menginginkan perubahan baik secara kepemimpinan yang tidak amanah serta adanya perubahan system yang diterapkan sebelumnya.
Karena persoalanya bukan hanya siapa yang memimpin, namun system apa yang digunakan untuk memimpin. Taruhlah yang memimpin adalah seorang yang memang amanah, berakhlaq baik, namun system yang digunakan bukanlah system Islam, maka bisa dikatakan bahwa dia adalah pemimpin  yang shalih namun berada di tempat yang salah.
Proses Perubahan
Setelah umat difahamkan dan di sadarkan akan kesempurnaan Islam baik secara agama sekaligus sebagai sebuah ideology, maka aktivitas untuk mewujudkan perubahan selanjutnya adalah aktivitas thalab an-nushrah atau meminta kekuasaan. Hal inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw semenjak melakukan dakwah dari Makkah hingga berhasil mendirikan daulah Islam di Madinah.
Metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. cara yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam melakukan perubahan, termasuk di dalamnya membangun pemerintahan Islam, adalah melalui thalab an-nushrah; yakni dengan mencari pertolongan kepada siapa saja yang memang mempunyai kekuatan dan bisa menolong dakwah Beliau.

Karena pihak yang mempunyai kekuatan ketika itu adalah kepala suku dan kabilah, maka kepada merekalah Rasulullah saw. berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan pertolongan. Rasulullah pernah mendatangi Bani Tsaqif di Taif, Bani Hanifah, Bani Kalb, Bani Amir bin Sha’sha’ah dan sejumlah kabilah yang lain. Namun, ternyata semuanya menolak. Ada yang menolak dengan keras, bahkan tidak manusiawi, seperti yang Beliau alami di Taif, ada juga yang menolak tanpa syarat, seperti yang Beliau alami ketika menyatakan hasrat Beliau kepada Bani Hanifah, atau ditolak karena Beliau tidak mau mengabulkan syarat mereka, seperti yang Beliau alami dari Bani Amir bin Sha’sha’ah.
Dalam konteks sekarang, thalab an-nushrah bisa dilakukan terhadap kepala negara, kepala suku dan kabilah seperti di kepala-kepala suku di Pakistan dan Afghanistan, polisi, militer serta siapa saja yang mempunyai kekuatan dan pengaruh secara real di tengah masyarakat. Namun terlebih dahulu  mereka harus mengimani sistem Islam dan membenarkannya. Sebagaimana yang beliau lakukan dan minta kepada para kepala suku dari tiap-tiap kabilah maupun kepada para penguasa negeri-negeri arab pada waktu itu. Beliau pun meminta mereka untuk membenarkan Beliau, dan memberikan perlindungan kepadanya
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat) bukanlah people power atau revolusi rakyat, melainkan upaya sungguh-sungguh dan sistematik membangun sistem yang dibangun berdasarkan kekuatan umat, melalui keyakinan, dukungan dan implementasi mereka terhadap sistem tersebut. Adapun proses perubahannya dari sistem kufur ke sistem Islam hanya dilakukan melalui thalab an-nushrah, bukan dengan cara yang lain. Wallahu A’lam. []
sumber:
http://www.muslimdaily.net/artikel/islami/7083/perubahan-melalui-jalan-umat-%28%E2%80%98an-thariq-al-ummah-bukanlah-berarti-melalui-people-power-atau-revolusi-rakyat